Advertisemen
Irwanefendi.com - RUU Wajib militer jika sudah disyahkan akan mewajibkan setiap warga negara indonesia untuk mengikuti wajib militer seperti negara - negara lain, karena untuk menghadapi ancaman dalam rangka menjaga mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa tidak cukup oleh komponen utama saja. Dari berbagai pemikiran oleh para pakar – pakar maupun pengalaman sejarah bangsa Indonesia bahwa mempertahankan negara memang melibatkan unsur-unsur lain selain TNI.
Jika RUU Wajib militer ini telah menjadi Undang - Undang maka akan dibentuk komponen cadangan (Komcad), Komcad dapat menjadi daya tangkal karena yang terdiri dari sumber daya nasional yaitu warga negara yang dapat menjadi suatu kekuatan untuk menggentarkan keinginan bangsa lain yang ingin mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam RUU Komcad Pasal 6 ayat 3 disebutkan 'Komponen cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.'
Kemudian Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota komponen cadangan disebutkan 'Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.'
Advertisemen
