Advertisemen
Kebakaran hutan dibeberapa wilayah di Riau ternyata ulah oknum pekerja sawit seluas 65 hektare, pembakaran lahan tersebut dilakukan atas perintah pemilik lahan sawit.
Pembakaran lahan yang dengan sengaja dilakukan oleh pekerja sawit tersebut dengan tujuan agar lebih mudah dalam pembersihan lahan dengan dana yang cukup minim. Namun akibatt ulah mereka api menjalar ke lahan lain yang berdekatan dengan lokasi dan api tidak dapat dikendalikan.
Mereka diijerat dengan pasal 69 ayat 1 huruf H junto pasal 108 UU No 32/29 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto pasal 26 UU No 18/2004 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Pembakaran lahan ini mereka lakukan dengan cara mengyiramkan bensin dan membakar ban bekas pada lahann tersebut
Advertisemen