Advertisemen
Pegawai Negeri Sipil maupun tenaga honorer yang ada di jajaran Pemkab Rokan Hulu, tanggal 12 Agustus 2013 mendatang, sudah harus bekerja, dan bagi pegawai yang menambah cuti Bersama Idul Fitri tanpa ada keterangan, akan diberikan sanksi tegas.
Bila tanggal 12 Agustus 2013 tidak masuk kerja maka tindak tegas dimana bila dia tenaga honorer akan dipecat atau berhentikan, sedangkan bagi PNS akan kita lakukan tindakan sesuai prosedur. Jadi tidak ada penambahan jadwal cuti bersama lagi, dan harus diikuti sesuai aturan berlaku.
Pejabat yang diberi amanah mobil dinas jabatan, dibolehkan membawa mobil dinas untuk mudik lebaran. Hanya saja, untuk plat nomor polisi, agar tidak diganti, karena bila diganti dan terkena razia petugas, maka yang bersangkutan bertanggungjawab.
Bahan Bakar Minyak (BBM) selama mudik menggunakan kendaraan dinas jabatan, jangan sekali-kali memasukannya dalam anggaran APBD namun harus dana pribadi. Bila dilakukan dan ditemukan, maka itu masuk katagori Korupsi. Dan yang lebih penting, kendaraan dinas dijaga.
Advertisemen
