Advertisemen
Dunia blogger memang cukup asik karena dengan blog penulis dapat menyampaikan, artikel, informasi, catatan, perjalanan hidup dan kritikan. namun dibalik semua itu terdapat berbagai kewaspadaan dan ancaman untuk penggunanya yang telah diatur dalam Undang - undang IT Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan ancaman itu. Secara lengkap, ayat itu berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Selanjutnya, tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Memang sebagai blogger kita tidak menyadari bila suatu saat tulisan atau artikel yang kita buat dapat membuat orang lain merasa terhina dan merasa pencemaran nama baik atas diri mereka, banyak kita lihat artikel sobat blogger yang bermuatan kritik ataupun memojokkan seseorang ataupun produk tertentu agar artikel mereka mendapatkan peringkat terbaik di search engine.
Kejadian penangkapan atas seorang blogger yang memuat artikel dan dialami Narliswiandi Piliang alias Iwan Piliang yang menjadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan anggota DPR RI Fraksi PAN Alvin Lie. Iwan dijerat hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar terkait tulisannya di blog pribadinya. Tulisan Iwan dalam blog tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik sehingga dianggap melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebagai upaya membela diri, Iwan mengajukan permohonan uji materi pasal yang digunakan untuk menjeratnya itu.
Jika undang - Undang IT Pasal 27 ayat (3) ini tidak direvisi ataupun dihapus maka seorang blogger akan merasa terancam haknya menyiarkan tulisan, berita, dan bertukar informasi melalui dunia maya.
Dalam hal ini saya hanya menghimbau kepada sobat blogger agar selalu berhati - hati dalam membuat artikel, jika ditelaah lebih dalam maka dalam UU IT Pasal 27 ayat (3) ini juga dapat menjerat sobat blogger dalam hal melakukan copy paste artikel orang lain tanpa menyebutkan sumber dari artikel tersebut.
Advertisemen
